SMPN 2 Garawangi - Makna "Sabilillah" dalam Ashnaf Zakat.
Maksud Sabilillah yaitu orang-orang yang berperang jihad di jalan Allah serta tidak memiliki jatah bagian harta dari Baitul Maal. Maka mereka diberi zakat meskipun mereka kaya, karena bertujuan untuk menolong mereka dalam berperang.
Pendapat ulama’ tentang "Sabilillah":
a). Menurut Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah; pajurit sukarelawan/prrajurit tanpa bayaran
b). Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik adalah; prajurit sukarelawan dan Fasilitas pendidikan agama islam
c). Menurut sebagian Ulama’ Hanafiah adalah Orang- orang yang menuntut Ilmu.
d). Menurut Imam Al-Kasani adalah semua obyek yang bernilai ibadah, penafsiran ini sama dengan pendapat Imam Al- Qoffal yang mengutip dari sebagian Fuqoha’.
Namun, kutipan Imam Al-Qoffal adalah Dloif/lemah
e). Menurut Imam Achmad, imam Hasan dan imam Ishaq; adalah orang yang menunaikan ibadah Haji ” (buat pembiayaan ibadah haji bagi yang tidak mampu).
Referensi;
منهاج القويم ٢٣٩ /١
و” الصنف السابع: “الغزاة الذكور المتطوعون” بالجهاد بأن لم يكن لهم رزق في الفيء وهم المراد بسبيل هللا في الآية فيعطى كل منهم وإن كان غنيا كفايته وكفاية ممونه إلى أن يرجع من نفقة وكسوة ذهابا وإيابا وإقامة في الثغر ونحوه إلى الفتح وإن طالت إقامته مع فرس إن كان يقاتل فارسا، ومع ما يحمله في سفره إن عجز عن المشي أو طال السفر وما يحمل زاده ومتاعه إن لم يطق حملهما، أما المرتزق فال يعطى من الزكاة مطلقا فإن اضطررنا إليه أعانه أغنياؤنا من أموالهم لامن الزكاة
"Kategori Ketujuh: Para Pejuang Laki-Laki yang Berperang secara Sukarela"
Mereka yang berperang di jalan Allah tanpa memiliki penghasilan dari ghanimah (harta rampasan perang), mereka adalah orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur'an "fi sabilillah" (dalam jalan Allah). Mereka diberikan zakat dan sedekah, bahkan jika mereka kaya, untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berperang, seperti:
- Biaya perjalanan dan penginapan
- Pakaian dan perlengkapan perang
- Biaya untuk membeli kuda jika mereka berperang sebagai kesatria
- Biaya untuk membeli makanan dan minuman jika mereka tidak dapat berjalan atau jika perjalanan mereka panjang
- Biaya untuk membeli perlengkapan perang lainnya jika mereka tidak dapat membawanya sendiri
Namun, tentara bayaran tidak diberikan zakat dan sedekah secara mutlak. Jika kita terpaksa menggunakan mereka, maka kita harus membantu mereka dengan uang kita sendiri, bukan dengan zakat.
********
Durorul Hikam Al-Hanafi;
(وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ) هُوَ مُنْقَطِعُ الْغُزَاةِ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ أَيْ الْفُقَرَاءُ مِنْهُمْ وَمُنْقَطِعُ الْحَاجِّ عِنْدَ مُحَمَّدٍ أَيْ الْفُقَرَاءُ مِنْهُمْ وَإِنَّمَا أُفْرِدَ بِالذِّكْرِ مَعَ دُخُولِهِ فِي الْفَقِيرِ أَوْ الْمِسْكِينِ لِزِيَادَةِ حَاجَتِهِ بِسَبَبِ الِانْقِطَاعِ
"Dan di jalan Allah" (yaitu orang-orang yang terputus dari ghanimah, menurut Abu Yusuf, yaitu orang-orang miskin di antara mereka, dan orang-orang yang terputus dari haji, menurut Muhammad, yaitu orang-orang miskin di antara mereka). Dan mereka disebutkan secara khusus karena kebutuhan mereka yang lebih besar karena terputus dari sumber pendapatan mereka.
[منلا خسرو، درر الحكام شرح غرر الأحكام، ١٨٩/١]
********
Bidayatul Mujtahid:
وَأَمَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ: فَقَالَ مَالِكٌ: سَبِيلُ اللَّهِ مَوَاضِعُ الْجِهَادِ وَالرِّبَاطِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ. وَقَالَ غَيْرُهُ: الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هُوَ الْغَازِي جَارُ الصَّدَقَةِ، وَإِنَّمَا اشْتَرَطَ جَارَ الصَّدَقَةِ لِأَنَّ؛ عِنْدَ أَكْثَرِهِمْ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَنْقِيلُ الصَّدَقَةِ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ.
Dan adapun 'fi sabilillah' (di jalan Allah), maka Imam Malik berkata: 'Fi sabilillah' adalah tempat-tempat jihad dan ribath (penjagaan perbatasan), dan Imam Abu Hanifah juga memiliki pendapat yang sama.
Namun, ada yang lain yang berkata: 'Fi sabilillah' adalah para peziarah (haji) dan orang-orang yang membangun (ammar).
Imam Syafi'i berkata: 'Fi sabilillah' adalah pejuang yang berperang di jalan Allah, dan disebut 'jar as-sadaqah' karena mayoritas ulama berpendapat bahwa sedekah tidak boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain kecuali dalam keadaan darurat."
[ابن رشد الحفيد ,بداية المجتهد ونهاية المقتصد ,2/39]
*******
Tafsir Munir Wahbah Zuhaili:
وفسر بعض الحنفية سبيل الله بطلب العلم، وفسره الكاساني بجميع القرب، فيدخل فيه جميع وجوه الخير مثل تكفين الموتى وبناء القناطر والحصون وعمارة المساجد ألن قوله تعالى: وفي سبيل هللا عام في الكل.والخالصة: المراد بسبيل الله : إعطاء المجاهدين ولو كانوا أغنياء عند الشافعية، وبشرط كونهم فقراء عند الحنفية، والحج من سبيل الله عند أحمد والحسن وإسحاق.
Dan sebagian ulama Hanafi menjelaskan bahwa "fi sabilillah" (di jalan Allah) berarti mencari ilmu pengetahuan. Sedangkan Al-Kasani menjelaskan bahwa "fi sabilillah" mencakup semua bentuk kebaikan, seperti:
- Menguburkan orang mati
- Membangun jembatan dan benteng
- Membangun masjid
Karena ayat Al-Qur'an tersebut menggunakan kata "fi sabilillah" yang memiliki makna yang luas dan mencakup semua bentuk kebaikan.
Ringkasan:
- Menurut ulama Syafi'i, "fi sabilillah" berarti memberikan zakat dan sedekah kepada para mujahidin, bahkan jika mereka kaya.
- Menurut ulama Hanafi, "fi sabilillah" berarti memberikan zakat dan sedekah kepada para mujahidin yang miskin.
- Menurut Ahmad, Al-Hasan, dan Ishaq, "fi sabilillah" juga mencakup biaya untuk melakukan haji.
واتفق العلماء الا ما يروى عن بعضهم أنه لا يجوز صرف الزكاة لبناء المساجد والجسور والقناطر وإصالح الطرقات، وتكفين الموت ى، وقضاء الدين، وشراء الأسلحة ونحو ذلك من القرب التي لم تذكر في الآية، مما لا تمليك فيه
Dan para ulama sepakat, kecuali ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa tidak boleh menggunakan zakat untuk:
- Membangun masjid
- Membangun jembatan dan jalan
- Membuat jalan raya
- Menguburkan orang mati
- Membayar utang
- Membeli senjata dan lain-lain
Dari bentuk-bentuk kebaikan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat Al-Qur'an, dan tidak ada hak milik dalam hal tersebut.
Artinya, para ulama sepakat bahwa zakat harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti memberikan zakat kepada orang-orang miskin, para pejuang di jalan Allah, dan lain-lain.
[وهبة الزحيلي، التفسير المنير للزحيلي، ٢٧٤/١٠]
********
Fathul Qodir Lil Kamal;
(وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ مُنْقَطِعُ الْغُزَاةِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ - رَحِمَهُ اللَّهُ -) لِأَنَّهُ هُوَ الْمُتَفَاهَمُ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ (وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ - رَحِمَهُ اللَّهُ - مُنْقَطِعُ الْحَاجِّ) لِمَا رَوَى «أَنَّ رَجُلًا جَعَلَ بَعِيرًا لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهِ الْحَاجَّ»
Dan di jalan Allah, menurut Abu Hanifah RA. adalah para pejuang yang terputus dari ghanimah (harta rampasan perang), karena mereka adalah orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur'an ketika disebutkan secara umum.
Menurut Muhammad Ra. adalah para peziarah (haji) yang terputus dari sumber pendapatan mereka, karena ada riwayat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memberikan seekor unta untuk digunakan di jalan Allah, maka Rasulullah SAW memerintahkannya untuk menggunakannya untuk membawa para peziarah (haji)."
[الكمال بن الهمام، فتح القدير للكمال ابن الهمام، ٢٦٤/٢]
"
******
Tafsir Khozin:
{ وفي سبيل الله }
يعني وفي النفقة في سبيل الله وأراد به الغزاة فلهم سهم من مال الصدقات فيعطون إذا أرادوا الخروج إلى الغزو ما يستعينون به على أمر الجهاد من النفقة والكسوة والسلاح فيعطون ذلك وإن كانوا أغنياء لما تقدم من حديث عطاء وأبي سعيد الخدري وال يعطى من سهم هللا لمن أراد الحج عند أكثر أهل العلم وقال قوم يجوز أن يصرف سهم سبيل الله إلى الحج يروى ذلك عن ابن عباس وهو قول الحسن وإليه ذهب أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه وقال بعضهم : إن اللفظ عام فال يجوز قصره على الغزاة فقط ولهذا أجاز بعض الفقهاء صرف سهم سبيل الله إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الجسور والحصون وعمارة المساجد وغير ذلك قال لأن قوله وفي سبيل الله عام في الكل فلا يختص بصنف دون غيره والقول الأول هو الصحيح لإجماع الجمهور عليه
"{Dan di jalan Allah} maksudnya adalah dalam bentuk infak di jalan Allah, dan yang dimaksudkan adalah para pejuang. Maka bagi mereka ada bagian dari harta zakat, sehingga mereka diberikan apa yang mereka butuhkan untuk berjihad, seperti biaya, pakaian, dan senjata, bahkan jika mereka kaya, karena telah disebutkan dalam hadits Ata dan Abu Sa'id Al-Khudri.
Namun, tidak diberikan bagian dari zakat untuk orang yang ingin melakukan haji, menurut mayoritas ulama. Namun, ada sebagian orang yang mengatakan bahwa boleh menggunakan zakat untuk haji, dan riwayat ini disandarkan pada Ibn Abbas, dan ini juga merupakan pendapat Al-Hasan, dan Ahmad bin Hanbal serta Ishaq bin Rahawaih juga berpendapat demikian.
Ada juga yang mengatakan bahwa lafazh "fi sabilillah" adalah umum, sehingga tidak boleh dibatasi hanya untuk para pejuang saja. Oleh karena itu, sebagian fuqaha membolehkan menggunakan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti menguburkan orang mati, membangun jembatan dan benteng, membangun masjid, dan lain-lain. Mereka mengatakan demikian karena lafazh "fi sabilillah" adalah umum dan mencakup semua hal, sehingga tidak boleh dibatasi hanya untuk satu jenis saja. Dan pendapat pertama adalah yang benar, karena telah disepakati oleh mayoritas ulama."
[الخازن، تفسير الخازن لباب التأويل في معاني التنزيل، ٣٧٥/٢]
Wallohu A'lam.